Semarang luncurkan “Universal Health Coverage”

Balai kota semarang
Balai kota semarang

Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk fasilitas layanan kesehatan gratis yang efektif berlaku per 1 November 2017.

“Yang perlu digarisbawahi adalah UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Semarang. Tidak terbatas hanya warga miskin,” kata Wali Kota Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa.

Program UHC, kata Hendi, sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang itu, merupakan kerja sama Pemkot Semarang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut dia, program UHC juga tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kota Semarang yang berobat di rumah sakit umum daerah (RSUD), melainkan juga di rumah sakit (RS) swasta.

“Tidak hanya di RS pemerintah. Yang berobat di RS swasta juga akan dijamin. Kemudian, saya juga banyak ditanya, Untuk persalinan bisa, Pak Hendi? Saya tegaskan, bisa,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Untuk persyaratannya, kata Hendi, cukup menyertakan salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Semarang dan bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas dan layanan RS kelas III.

PayTren – Teman Setia Bayar Bayar !

“Syaratnya, hanya KK dan KTP Kota Semarang, serta bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas Kota Semarang, dan pelayanan RS untuk kelas III. Itu saja,” tegasnya.

Dengan adanya program UHC, kat Hendi, nantinya seluruh masyarakat Kota Semarang tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di RS.

“Mengingat pentingnya program ini, kami meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Pemkot Semarang dalam mensosialisasikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Widoyono menjelaskan program UHC diinisiasi oleh Wali Kota Semarang agar seluruh masyarakat Kota Semarang bisa mendapatkan pengobatn gratis dengan bermodalkan KK dan KTP.

“Yang bisa mengikuti program UHC adalah warga Semarang yang sedang sakit di RS tetapi tidak memiliki (kepesertaan, red.) BPJS, atau punya BPJS tetapi menunggak. Dibuktikan dengan KK dan KTP,” katanya.

Untuk pelayanan informasi mengenai program UHC, kata Widoyono, pihaknya menyediakan layanan telepon yang bisa dihubungi di nomor telepon 085-225-060-938 sehingga bisa mengetahui detail mengenai program tersebut.

Antara News

Komentar Anda