Penyelenggaraan kesehatan tradisional di fasilitas layanan kesehatan melampaui target. Sampai dengan Oktober 2016, jumlah puskesmas yang sudah menyelenggarakan kesehatan tradisional sebanyak 2.143 puskesmas atau sebesar 21,97% dari target sebesar 25% dari jumlah total 9.754 puskesmas di Indonesia. Sedangkan sebaran jumlah tenaga yang dilatih asuhan mandiri TOGA dan akupresur sebanyak 919 orang di 34 provinsi. Sebanyak 1.532 puskesmas atau 15,7 % di tahun 2015 sudah melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini sesuai target tahun 2015, bahwa 15% puskesmas di Indonesia sudah menyelenggarakan kesehatan tradisional. Untuk puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan tradisional harus memenuhi 3 jenis kriteria, mencakup puskesmas memiliki tenaga kesehatan yang telah dilatih pelayanan kesehatan tradisional, puskesmas melaksanakan asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan. Puskesmas melaksanakan kegiatan pembinaan meliputi pengumpulan data kesehatan tradisional, fasilitas registrasi atau perizinan dan bimbingan teknis serta pemantauan pelayanan kesehatan tradisional. Sedangkan tenaga kesehatan dilatih untuk mempraktekkan teknik penyembuhan tradisional seperti akupresur.
Akupresur adalah teknik penyembuhan tradisional asal Cina dengan menggunakan jari-jari tangan ataupun dengan menggunakan alat bantu seperti stik kayu (tusuk jari), dengan cara menekan titik-titik tertentu pada tubuh untuk memperlancar aliran chi dalam tubuh yang mengaktifkan kekebalan di dalam tubuh untuk penyembuhan penyakit. Sementara, upaya pemberdayaan masyarakat, yakni pengembangan asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga (TOGA) dan ketrampilan dalam memanfaatkannya untuk mewujudkan keluarga sehat. Untuk itu, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional terintegrasi dengan fasyankes puskesmas dan rumah sakit, melakukan program pembinaan kesehatan tradisional.
Program ini, mengembangkan pelayanan kesehatan yang bertumpu pada kegiatan promotif dan preventif atau promosi dan pencegahan. Peristiwa Penting Peristiwa chiropraksi yang telah menelan korban jiwa pada tahun 2016 mendorong Kementerian Kesehatan melakukan penyusunan draft Pedoman Penapisan dan Penilaian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Penyusunan draft ini didasarkan pada ruang lingkup bahwa semua metode pelayanan kesehatan tradisional yang akan dikembangkan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan dan manfaat. Tindak Lanjut 2017 Kurang optimalnya dukungan anggaran daerah dan masih minimnya tenaga kesehatan tradisional serta dukungan lintas program menjadi catatan capaian implementasi program pembinaan kesehatan tradisional. Pada tahun mendatang, Direktorat Yankestrad tetap akan melakukan peningkatan kapasitas yankestrad sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang yankestrad. Pemerintah daerah di tahun mendatang juga diharapkan lebih mendukung dengan kebijakan dan anggaran untuk program kesehatan tradisional. Pada tahun 2017 juga akan dilanjutkan proses penyusunan pedoman pelayanan akupresur di puskesmas.